Minggu, 19 April 2009

Air untuk bersuci, dan jama' karena menjadi pembawa acara

Saya mempunyai bak mandi dengan diameter lebar 80 cm, tinggi 80 cm dan panjang 50 cm, dengan demikian bila digunakan untuk keperluan sehari-hari maka air tersebut tersisa lebih kurang 15 liter air.

  1. Air yang tadinya tersisa 15 liter itu yang kemudian diisi penuh kembali, apakah air tersebut termasuk air yang suci dan mensucikan, dan boleh digunakan untuk bersuci?
  2. Saya pernah jadi MC dimana acaranya berlangsung lebih dari 3 jam, dari jam 16.00 sampai 19.30, sehingga waktu itu saya tidak bisa sholat maghrib tepat waktu, karena itu kemudian sholat maghrib saya dengan isyak. Boleh dan sahkah sholat saya itu?

Jawab:

  1. Air suci mensucikan

    Dasar Pengambilan

    Kitab Mughni Muhtaj juz 1 halaman 21

    (فإن جُمِعَ) المستَعْمَلُ على الجديدِ (فبَلَغَ قَلَّتَينِ فطَهُورٌ فى الاصح)

    Apabila air mustakmal ditambah dengan air yang baru kemudian mencapai dua kullah, maka air itu suci dan mensucikan menurut pendapat yang lebih kuat.

  2. Bila yang saudara kehendaki dari kata boleh adalah kebolehan menjamaknya maka jawabnya adalah tidak boleh dan hukum mengakhirkan maghrib tetap haram. Untuk itu sholat saudara dihitung sebagai sholat qodlo'.

    Dasar Pengambilan

    Majmu' Juz 4 Halaman 269

    (فَرعٌ) فِى مذهَبِهم فى الجمْعِ فى الحَضَرِ بِلاَ خَوفٍ وَلاَ سَفَرٍ وَلاَ مَطَرٍ وَلاَ مَرَضٍ: مَذْهَبُنَا وَمذْهَبُ أبى حَنِيفَة وَمَالِك وَاَحْمَد وَالجُمهور انَّهُ لاَ يَجُوزُ ...

    Sub bab mengenai madzhab ulama' tentang jamak bagi orang yang tidak sedang bepergian, tidak dalam keadaan ketakutan, tidak dalam keadaan bepergian, hujan, dan tidak dalam keadaan sakit; menurut madzhab kita (Syafii), Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan mayoritas Ulama bahwa menjamak sholat yang seperti itu tidak boleh.

Adzan Subuh untuk jenazah

Sudah menjadi kebiasaan di daerah kami, bila memandikan janazah sambil membaca kalimat thayyibah 'Laa ilaha Illallah' atau membaca 'Shollallahu ala Muhammad'. Dan yang memandikan selalu wanita yang terkadang bukan mahramnya. Sedang ketika di liang kubur diadzani dengan adzan subuh—ada lafadz 'Assolatu Khairun minannaum'.

Pertanyaan

  1. Bolehkah kalimat thayyibah itu dibacakan ketika sedang memandikan janazah?
  2. Bolehkah wanita memandikan janazah laki-laki?
  3. Apakah dasarnya menggunakan Adzan Subuh untuk keperluan di atas?

Jawaban

  1. Boleh dan bahkan disunnahkan.

    Dasar Pengambilan:

    الا ذكار ص 154

    يُسْتَحَبُّ الإِكْثَارُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى، وَالدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ فِي حَالِ غُسْلِهِ وَتَكْفِيْنِهِ.

    "Disunnahkan memperbanyak dzikir pada Allah dan berdoa untuk mayit ketika memandikannya dan mengkafaninya".

  2. Wanita yang bukan mahram tidak diperkenankan memandikan dan bila tidak ada orang lain selain wanita yang bukan mahram maka jenazah tidak dimandikan tetapi di-tayammumi karena tidak adanya orang yang memandikan ini dianalogkan dengan tidak adanya air.

    Dasar Pengambilan

    رحمة الأمة ص 67

    وَلَو مَاتَتْ اِمْرَأَةٌ وَلَيْسَ هُنَاكَ إِلاَّ رَجُلٌ أَجْنَبِيٌ أَوَ مَاتَ رَجُلٌ وَلَيْسَ هُنَاكَ إِلاَّ امْرَأَةٌ أَجْنَبِيَةٌ فَمَذْهَبُ أَبِى حَنِيفَةَ وَ مَالِكٍ – وَالأَصَحُّ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِى – أَنَّهُمَا يُـَيمَّمَانِ.

    "Kalau seorang perempuan wafat dan di sana tidak ada orang kecuali laki-laki yang bukan mahram atau seorang laki-laki yang wafat dan disana tidak ada orang kecuali perempuan yang bukan mahram maka dalam madzhab Abu Hanifah, Malik dan pendapat yang paling kuat dari madzhab As-Syafi'i, bahwa kedua mayat tersebut ditayammumi".

    قُلْيُوبِى وَعَمِيْرَة جز 1 ص 326

    (يُمِّمَ فِى الأصَحِ) اِلْحَاقًا لِفَقْدِ الغَاسِلِ بِفَقْدِ المَاء

    "(Ditayammumi menurut pendapat yang paling kuat) karena ketiadaan orang yang memandikan disamakan dengan ketiadaan air".

  3. Mengumandangkan adzan ketika jenazah dikuburkan terdapat dua pendapat, yang pertama tidak mensunnahkan adzan ketika jenazah dikuburkan, pendapat yang kedua mensunahkan. Namun, ketika jenazah dikuburkan itu bersamaan dengan adzan yang dikumandangkan, maka jenazah diringankan dari pertanyaan di alam kubur. Mengenai apa yang dikumandangkan itu adzan subuh atau bukan, hal itu tidak masalah karena setiap hal yang baik yang tidak bertentangan dengan Quran dan Sunnah itu termasuk bid'ah hasanah.

    إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230

    وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.

    "Ketahuilah bahwasanya adzan tidak disunahkan ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menisbatkan adzan karena menganalogkan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibn Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah ‘Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".

    إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص271

    قَالَ الشَّافِعِى رَضِى اللهُ عَنْهُ مَا أَحْدَثَ وَخَالَفَ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا أَو أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضَّالَةُ وَمَا أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُودَةُ

    Imam Syafi'i berpendapat: "Perbuatan yang baru dan bertentangan dengan Quran, Sunnah, atau Atsar Shahabat, maka perbuatan tersebut adalah bid'ah yang sesat. Dan perbuatan yang baru yang tidak bertentangan dengan hal diatas, maka perbuatan itu adalah bid'ah yang dipuji.



Abdul Basit

40 malaikat untuk jamaah haji dan mengubah masjid

  1. Masjid di dusun kami dirombak total dibangun masjid baru yang jauh lebih bagus dan sempurna dari masjid yang lama dengan tempatnya di lokasi yang lama. Bekas dari peralatan masjid yang lama sudah tidak cocok tidak pantas lagi dipakai pada bangunan masjid yang baru.

    Bolehkah bekas peralatan bangunan masjid yang lama yang dibongkar, dipasang atau dipakai pada mus

    1. Bagi setiap orang yang baru datang menunaikan haji biasa setelah 40 hari kedatangannya diadakan selamatan empat puluh harinya. Katanya kalau orang baru datang menunaikan ibadah haji diiringi 40 malaikat dari Mekkah. Tiap hari malaikat tersebut pulang lagi ke Mekkah meninggalkan haji baru tersebut. Mohon penjelasan dari dasar hadits maupun lainnya tentang hal tersebut diatas.

    holla atau langgar, diaman di musholla tersebut ditemapti kegiatan sholat jamaah lima waktu, kegiatan belajar mengaji al-Quran dan kegiatan belajar ilmu-ilmu agama, setiap hari siang dan malam. Karena masih sama-sama wakaf bolehkah hal-hal yang sedemikian? Bekas peralatan masjid dipakai musholla.

Jawaban:

  1. Sampai saat ini kami belum menemukan kitab apalagi hadits yang menerangkan hal tersebut diatas. Kami juga menghubungi yang cukup luas pengetahuan agamanya, dan cukup banyak kitab-kitab agama yang dimiliki, ternyata beliau juga mengatkan belum pernah menjumpai kitab atau hadist yang menerangkannya. Bahkan ada seorang kiai yang sangat luas pengetahuan agamanya, mengatakan bahwa hal tersebut yang berdasarkan kitab Fathul Lisan alias katanya saja. Sebab mubaligh yang sering mengutarakan hal tersebut, sewaktu ditanya kitab yang dijadikan dasar pengambilan, ternyata juga tidak dapat menjawab.

    Dalam kitab Futhuhatur Robbaniyyah syarah dari kitab al-Adzkar hanya disebutkan hadits Nabi saw. Yang memerinahkan pada kita sekalian bahwa apabila kita berjumpa dengan orang yang dapat dari ibadah haji, supaya orang tersebut mau memintakan ampun kita pada Allah swt.

  2. Tidak boleh sebab mengubah statusnya dan namanya!.Dasar pengambilan Kitab al Qalyubi juz 3 halaman 108:

    Imam As-subki berkata”Boleh mengubah wakaf dengan tiga syarat: (a) Tidak dirubah nama dari barang wakaf tersebut, (b) Perubahan tersebut memberikan kemaslahatan bagi barang wakaf seperti bertambah penghasilanya, (c) Tidak dihilangkan wujud dari barang wakaf tersebut. Jika demikian maka tidak dilarang memindahkan wujud dari barang wakaf tesebut dari satu tempat ke tempat lain.

    Dan dalam Kitab fatkhul mu’in hamsy dari kitab I’anatut Thalibin juz 3 halaman 181 diterangkan bahwa masjid yang telah di bongkar tersebut dipergunakan untuk masjid lain(sejenis),maka hukumnya boleh, akan tetapi jika dipakai untuk pondok pesantren misalnya maka hukumnya tidak boleh.

Rabu, 15 April 2009

Budidaya cacing dan pemanfaatannya

Budidaya cacing dan pemanfaatannya


Bagaimana kejelasan hukum mengenai budidaya cacing tanah yang dimanfaatkan sebagai bahan campuran obat, makanan ternak, kosmetik dan proses daur ulang sampah organik?

Jawaban

Pemanfaatan cacing tanah untuk campuran obat, kami masih belum berani memberikan jawaban, sebab bangkai cacing itu termasuk najis. Sedang berobat dengan barang najis itu ha-nya diperbolehkan dalam keadaan darurat saja, artinya sudah tidak ada barang yang suci yang dapat dipergunakan untuk mengobatinya. Sedang pemanfaatan untuk kosmetik, maka karena pemakaian kosmetik itu hukumnya tidak darurat, yang jelas tidak boleh mempergunakan benda yang najis.

Pemanfaatan cacing untuk makanan ternak seperti bebek atau lainnya dan untuk daur ulang sampah organik, maka hukumnya boleh, sehingga hukum membudidayakan cacing tersebut juga boleh.

Dasar pengambilan:

Kitab Bulghatus Salik li Aqrobil Masalik juz 2 halaman 6

( قَوْلُهُ لاَ نَفْعَ بِهِ ) اُحْتُرِزَ بِذَلِكَ عَنِ الدُّوْدِ الَّذِيْ بِهِ النَّفْعُ فَإِنَّهُ جَائِزٌ مِثْلُ دُوْدِ الْحَرِيْرِ وَالدُّوْدِ الَّـذِيْ يُتَّخَذُ لِطَعْمِ السَّمَكِ .

(Ucapan mushannif: Sama sekali tidak ada manfaat padanya) harus dijaga dengan ucapan tersebut dari ulat yang ada manfaatnya, maka ulat tersebut adalah boleh dijual seperti ulat sutera dan ulat yang dipergunakan untuk memberi makan ikan.

Bahtsul Masail Alat bantu seksual

Alat bantu seksual

Sebagaimana yang saya ketahui, di Surabaya akhir-akhir ini banyak sekali toko-toko yang menjual alat-alat pelampias seksual seperti: penis elektrik, boneka elektrik, dan alat bantu lainnya.

  1. Bagaimana hukumnya menggunakan alat-alat tersebut?
  2. Orang yang menggunakan alat tersebut apakah termasuk zina?

Jawaban:

  1. Hukum menggunakan alat-alat tersebut hukumnya haram!
  2. Orang yang menggunakan alat-alat tersebut adalah termasuk orang yang zina dengan tangannya sendiri, karena alat-alat tersebur baru berfungsi dengan bantuan tangannya sendiri. Dia mendapat hukuman ta'zir yang ditentukan oleh hakim, meskipun tidak seberat hukuman zina yang dilakukan oleh orang laki-laki dengan wanita lain.

Dasar pengambilan:

    1. Kitab I'anatut Thalibin juz 4 hal. 143: بِيَدِ نَفْسِهِ أَوْ غَفَلاَ حَدَّ بِمُفَاخَذَةٍ وَمُسَاحَقَةٍ وَاسْتِمْنَاءٍرِ حَلِيْلَتِهِ بَلْ يُعْزَرُ فَاعِلُ ذَلِكَ (قَوْلُهُ وَاسْتِمْنَاءٌ) أَيْ تَعَمُّدُ طَلَبِ إِخْرَاجِ الْمَنِيِّ (وَقَوْلُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ أَوْ غَيْرِ حَلِيْلَتِهِ) فَإِنْ كَانَ بِيَدِهَا فَلاَ حُرْمَةَيْ .Maka sama sekali tidak ada hukuman had (hukuman yang ditentukan oleh Syara') perbuatan mengeluarkan air mani dengan menggunakan paha orang lain (laki-laki dengan laki-laki) dan perbuatan lesbian (perbuatan yang dilakukan oleh orang perempuan dengan sesama jenisnya dengan menggunakan kemaluannya) dan mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri atau tangan selain isterinya. Tetapi orang yang melakukan hal tersebut dikenakan hukuman ta'zir (hukuman yang beratnya ditentukan oleh hakim). (Ucapan pengarang: Istimna') artinya sengaja berusaha mengeluarkan air mani. (Dan ucapan pengarang: Dengan tangannya sendiri atau selain tangan isterinya), maka jika dengan tangan isterinya, hukumnya tidak haram.
  1. Kitab Syarah Sulam Taufiq halaman 76 - 77:
    فَصْلٌ: وَمِنْ مَعَــــاصِي الْفَـــرْجِ الزِّنَـــــــا ... إِلَى أَنْ قَالَ: وَالإِسْتِمْنَاءُ بِيَدِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ .
    Fasal: Dan di antara kemaksiatan-kemaksiatan kemaluan adalah zina dan homoseksual ... sampai pada ucapan pengarang: dan sengaja mengeluarkan air mani dengan menggunakan tangan selain isterinya sendiri.





Sumber :
ppssnh@telkom.net